Pemprov Lampung Targetkan Tunda Bayar Tahun 2025 Rampung Mulai Februari 2026

Diterbitkan pada : Senin, 26 Januari 2026 13:25 WIB

Kategori :

BANDAR LAMPUNG – Sekdaprov Lampung, Marindo Kurniawan, memimpin rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (26/1/2026) guna menyusun skema penyelesaian tunda bayar tahun anggaran 2025. Sesuai instruksi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, seluruh kewajiban kepada pihak ketiga ditargetkan mulai dibayarkan pada awal Februari mendatang.

Namun, penyelesaian ini berdampak pada postur APBD 2026. Skema yang diterapkan adalah membebankan pelunasan tunda bayar pada anggaran masing-masing Satuan Kerja (Satker) terkait. Akibatnya, banyak program kerja tahun 2026 di berbagai OPD terpaksa dipangkas atau dibatalkan untuk menutupi beban utang kegiatan tahun sebelumnya. Penurunan pendapatan daerah dan pemangkasan dana transfer pusat menjadi faktor utama yang menekan kondisi keuangan Pemprov Lampung saat ini.

Anggaran 2026 Terpangkas, OPD Lampung Fokus Selesaikan Utang Program 2025

Kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Lampung tengah diuji. Dalam rapat TAPD terbaru, diputuskan bahwa penyelesaian tunda bayar tahun 2025 sebesar kurang lebih Rp150 miliar akan menggunakan pos anggaran tahun 2026 di masing-masing Satker. Kebijakan ini merupakan langkah drastis untuk memastikan hak pihak ketiga atau rekanan segera terpenuhi.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKP & CK) tercatat sebagai satker dengan nilai tunda bayar tertinggi. Sementara itu, sejumlah kepala OPD mengeluhkan minimnya sisa anggaran untuk menjalankan program baru di tahun 2026. Penurunan total pendapatan daerah dari Rp7,459 triliun (2024) menjadi Rp6,759 triliun (2025), serta pemotongan dana pusat sebesar Rp587 miliar, disebut sebagai pemicu utama krisis ini. Meski dibebani utang, Pemprov berkomitmen proses pembayaran akan dilakukan secara transparan mulai Februari ini.

Sumber Berita : Ini Lampung