Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Diterbitkan pada : Jumat, 6 Februari 2026 13:39 WIB

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Lampung sebagai unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penjaminan Mutu Pendidikan. BPMP sebagaimana dimaksud dalam Permendikbudristek tersebut terdiri atas: Kepala, Subbagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Kedudukan :

1. BPMP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal   Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

2. BPMP dipimpin Kepala.